Author : Cerita RakyatTidak ada komentar
SERAMBINEWS.COM - Meski telah dilawan oleh tidak sedikit pihak, pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia kembali terjadi di Sulawesi Selatan.
Pernikahan kali ini dilaksanakan oleh seorang anak laki-laki yang baru berusia 13 tahun dengan seorang gadis berusia 17 tahun.
Bahkan, bocah laki-laki berinisial R itu baru saja lulus dari bangku Sekolah Dasar.
Sedangkan, sang mempelai perempuan yang berinisial M masih duduk di bangku ruang belajar 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Baca: Disebut-sebut Suami Kartika Putri, Tampannya Habib Usman bin Yahya
Baca: Ancam Telanjang di Jalan, Polisi Batal Tilang Seorang Pengendara Motor di Sulawesi
Keduanya pun sudah resmi mengikatkan jalinan pernikahan pada Kamis (30/8/2018) lalu.
Dilansir TribunStyle.com dari sekian banyak sumber, Sabtu (1/9/2018), kabar ini juga telah dibetulkan oleh tetangga R yang pun turut muncul dalam pernikahan tersebut.
"Pernikahan keduanya dilangsungkan tadi malam. R masih muda sekali baru lulus SD," tuturnya saat dimintai penjelasan oleh media.
Baca: Faisal Ternyata Tewas Ditembak
Sementara itu, pejabat Humas Kemenag Bantaen, Mahdi pun membetulkan adanya kabar pernikahan dini ini.
Namun, Mahdi menuturkan, pihaknya masih mencari lebih lanjut berhubungan informasi tersebut.
Terlebih tidak diketahui tentu apakah sang mempelai lelaki telah mengantongi izin dari pengadilan agama atau belum.
"Memang benar terdapat pernikahan anak, namun belum terdapat laporan yang masuk ke kami," tukasnya.
Baca: Tiga Orang Dibebaskan Karena tak Bersalah
Ini bukan kali kesatu pernikahan yang melibatkan anak di bawah usia terjadi di Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, pernikahan diri jugat terjadi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pernikahan itu melibatkan seorang anak laki-laki yang baru berusia 14 tahun, dengan seorang gadis berusia 16 tahun.
Sementara itu, di Indonesia sendiri menurut UU Nomor 2 Tahun 1974 yang menata tentang perkawinan, dalam Pasal 7 Ayat (1) melafalkan bahwa perkawinan hanya diperbolehkan jika mempelai laki-laki sudah berusia 19 tahun.
Sementara guna pihak wanita andai sudah menjangkau usia 17 tahun.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Artikel Terkait
Posted On : Sabtu, 01 September 2018Time : September 01, 2018